GEMPA! Gerakan Melek Hukum untuk Pemuda Indonesia

 GEMPA! Gerakan  Melek Hukum untuk Pemuda Indonesia 

Oleh: Merisa Rahayuningtyas  


     “ Ubi societas ibi ius ”, terdengar asing bukan?  Kalimat tersebut berarti “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.” Indonesia sebagai negara hukum sudah sepatutnya menjalankan semua tata kehidupan berdasarkan aturan atau hukum yang berlaku bagi semua elemen masyarakat. Pepatah lain yang disampaikan oleh Ir. Soekarno berbunyi,  “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Dapat disimpulkan dari ujaran tersebut bahwa pemuda mempunya andil, peran dan pengaruh yang amat besar terhadap sesuatu baik di Indonesia atau bahkan di dunia.  

    Berbicara mengenai pemuda, menurut BPS tahun 2022 pemuda di Indonesia mencapai  65,82 juta jiwa atau hampir seperempat dari total penduduk Indonesia. Dengan fakta ini seharusnya melahirkan kesadaran bahwa Indonesia mempunyai potensi yang besar terhadap sebuah perubahan dan kemajuan.  Melalui segala potensi yang ada seharusnya pemberdayaan pemuda di Indonesia semakin digalakkan untuk mencapai sebuah kemajuan. Salah satunya ialah peran pemuda di dunia hukum.  

    Kenapa hukum? Karena hukum ialah elemen penting di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum seakan sudah tergerus seiring dengan isu, konflik dan berita mengenai buruknya pelayanan hukum di Indonesia. Mulai dari ketidakadilan, suap, korupsi dan tindakan meyeleweng lainnya. Dari jawaban responden mengenai persepsi terhadap penegakan hukum di Indonesia pada Agustus 2022 membuktikan bahwa 29,6% menilai buruk dan 8,1% sangat buruk tidak berbeda jauh dengan 25% responden yang menilai baik dan 26,5% sedang. Oleh karena itu hukum di Indonesia perlu di ubah atau bahkan dirombak, salah satunya dengan menyegarkan atau membangkitkan kembaili jalannya penegakan hukum di Indonesia melalui pemuda sebagai agen perubahan. 

Apa yang bisa kita lakukan?

    Seiring dengan kemajuan zaman, peremajaan hukum ini bisa dilakukan melalui penyesuaian dengan perubahan digital. Telah banyak usaha yang dilakukan seperti adanya sidang virtual, regristrasi perkara secara elektronik dan pengadaan aplikasi guna memasimalkan proses pembentukan atau pelaksanaan hukum. Usaha-usaha tersebut bisa dikembangkan dengan menciptakan generasi mengerti dan peduli hukum, melalui GEMPA: Gerakan Melek Hukum untuk Pemuda Indonesia. Gerakan ini bisa dikembangkan melalui langkah berikut:   

1. Sosialisasi. Usaha ini bisa dilakukan sebagai langkah awal untuk menggugah semangat dan kepedulian pemuda terhadap kondisi hukum di Indonesia.  

2. Pembebasan pemuda dalam ikut andil terhadap dunia hukum. Peran ini dapat dilakukan pemuda dengan aktif memberi saran dan kritikan terhadap fenomena hukum yang sedang terjadi dan pembuatan hukum. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang diatur dalam  Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan baik tertulis dan/ataupun lisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.  

 3. Terus mengembangkan digitalisasi dunia hukum. Dilakukan dengan mengembangkan aplikasi yang dapat menampung aspirasi dan peran pemuda dalam dunia hukum, menghubungkan para pemuda di seluruh penjuru Indonesia untuk berkomunikasi dan mendiskusikan fenomena hukum yang sedang terjadi, memudahkan akses pemuda untuk mengkonsumsi konten positif dengan pokok bahasan hukum, serta membuka jalan bagi para pemuda yang ingin belajar tentang hukum. Jika usaha-usaha tersebut dapat diringkas dalam satu inisiasi dan inovasi, maka cita-cita untuk menyatukan asa dengan tujuan utama membangkitkan hukum di Indonesia akan bisa dengan mudah terealisasikan.   




Sumber: 

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2019). Memperkuat Peradaban H u k u m d a n K e t a t a n e g a r a a n I n d o n e sia . Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. 

Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Pemuda Indonesia 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik. 

Rahman, D. F. (2022, Agustus 30). Survei: Banyak Warga Nilai Penegakan Hukum RI Buruk . Retrieved from databoks.katadata.co.id/. 

Seta, S. T. (2020). HAK MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN. J u r n al L E G I S L A S I INDONESIA Vol 17 No. 2 , 154-166.   


Komentar